Jakarta - Masih banyak uang negara berada di tangan para terpidana koruptor. Hal ini karena terdakwa lebih memilih dihukum penjara dibanding mengembalikan uang negara yang digarongnya. Apalagi sistem hukum kita juga memungkinkan hal itu.
"Kita tidak bisa menyalahkan satu pihak saja. Yang jelas masih terlalu banyak uang negara yang tidak kembali," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam sesi tanya jawab peluncuran buku 'Memberantas Korupsi Menegakkan Keadilan' karya Jamin Ginting di Wisma Niaga, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Menurutnya, tidak kembalinya uang negara ini disebabkan oleh adanya sistem penukaran hukuman, yakni ketika terdakwa koruptor tidak bisa mengembalikan uang, hukuman bisa ditukar dengan kurungan penjara.
"Misalnya saja ada terdakwa korupsi divonis harus membayar Rp 400 juta, kalau tidak bisa membayar diganti kurungan 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, KPK juga harus bekerja keras untuk membuktikan apakah terdakwa korupsi memiliki uang sejumlah vonis yang ditetapkan. Hal itu bukanlah hal mudah, sebab dalam menyelidiki aset terdakwa koruptor, kemungkinan KPK akan berhadapan dengan trik-trik dari para terdakwa.
"Belum lagi kalau ada (aset), jumlahnya tidak mudah diketahui. Kalau sudah mentok begini biasanya jaksa memilih untuk (memberikan) hukuman kurungan saja. Begitu juga terdakwa (memilih kurungan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan perbaikan harus dilakukan secara keseluruhan termasuk pemberian remisi bagi para terdakwa koruptor.
"Oleh karenanya criminal justice system kita perlu dibenahi. Dengan begitu uang negara pasti lebih banyak yang kembali," tutupnya.
"Kita tidak bisa menyalahkan satu pihak saja. Yang jelas masih terlalu banyak uang negara yang tidak kembali," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam sesi tanya jawab peluncuran buku 'Memberantas Korupsi Menegakkan Keadilan' karya Jamin Ginting di Wisma Niaga, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Menurutnya, tidak kembalinya uang negara ini disebabkan oleh adanya sistem penukaran hukuman, yakni ketika terdakwa koruptor tidak bisa mengembalikan uang, hukuman bisa ditukar dengan kurungan penjara.
"Misalnya saja ada terdakwa korupsi divonis harus membayar Rp 400 juta, kalau tidak bisa membayar diganti kurungan 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, KPK juga harus bekerja keras untuk membuktikan apakah terdakwa korupsi memiliki uang sejumlah vonis yang ditetapkan. Hal itu bukanlah hal mudah, sebab dalam menyelidiki aset terdakwa koruptor, kemungkinan KPK akan berhadapan dengan trik-trik dari para terdakwa.
"Belum lagi kalau ada (aset), jumlahnya tidak mudah diketahui. Kalau sudah mentok begini biasanya jaksa memilih untuk (memberikan) hukuman kurungan saja. Begitu juga terdakwa (memilih kurungan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan perbaikan harus dilakukan secara keseluruhan termasuk pemberian remisi bagi para terdakwa koruptor.
"Oleh karenanya criminal justice system kita perlu dibenahi. Dengan begitu uang negara pasti lebih banyak yang kembali," tutupnya.
sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment