Friday 12 November 2010

Hamka Yandhu Juga Bisa Keluar Penjara


JAKARTA, — Bukan cuma tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan,  yang bisa kelayapan bebas keluar sel. Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Indonesia Miranda Goeltom, Hamka Yandhu, diduga juga keluar penjara, dan pulang kampung ke Makassar.

Lelaki mirip Hamka Yandhu dipergoki wartawan Tribun Timur di Bandara Hassanuddin, Makassar, Rabu (10/11/2010). Orang yang diduga mirip Hamka itu ditemani seorang perempuan yang diduga pula istrinya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan terkait kasus suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

Majelis hakim menilai, Hamka terbukti sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi berupa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 50 juta pascapemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda. Atas perbuatannya tersebut, majelis menjerat terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 



Hukuman terhadap Hamka ini sedikit lebih ringan dibandingkan  tuntutan penuntut umum, yakni selama tiga tahun. Namun, jika dibandingkan empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, hukuman Hamka menjadi yang paling berat.


sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment